BAB I
PENDAHULUAN
A Latar Belakang Masalah
Bidan merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika
karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Karena
itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di
masyarakat bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman
bersikap/ bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan
kebidanan. Agar mempunyai etika yang baik dalam pendidikannya bidan
dididik etika dalam mata kuliah Etika profesi namun semuanya mata kuliah tidak
ada artinya jika peserta didik tidak mempraktekannya dalam kehidupannya di
masyarakat.
Pada masyarakat daerah, bidan yang di percaya adalah bidan yang
beretika. Hal ini tentu akan sangat menguntungkan baik bidan yang mempunyai
etika yang baik karena akan mudah mendapatkan relasi dengan masyarakat sehingga
masyarakat juga akan percaya pada bidan.
Di dalam praktik kebidanan bidan memilik beberapa tanggung jawab
yang harus dilakukan oleh seorang bidan. Selain itu dalam praktik kebidanan
juga sering terjadinya malpraktik yang menyebabkan kerugian bagi pasien
sehingga pasien dapat melakukan tanggung gugat kepada bidan. Oleh sebab itu di
dalam makalah ini kami sebagai penulis membahas mengenai tanggung jawab dan
tanggung gugat di dalam praktik kebidanan.
B Rumusan Masalah
1. Apa saja Tanggung jawab bidan?
2. Apakah yang dimaksud tanggung gugat dan
hal-hal yang ada didalamnya?
C Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui tanggung jawab bidan dalam
praktiknya.
2. Untuk mengetahui tanggung gugat dan hal-hal
didalamnya dalam praktik kebidanan.
D Tujuan Khusus
1. Bagi mahasiswa
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah “ Etika
Profesi Bidan” sebagai salah satu bagian dalam pengambilan nilai Mata Kuliah.
2. Bagi dosen
Makalah ini dapat membantu dosen sebagai pengambilan
pertimbangan nilai mahasiswa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. TANGGUNG JAWAB BIDAN
Sebagai tenaga professional, bidan memikul tanggung jawab dalam
melaksanakan tugasnya seorang bidan harus dapat mempertahankan tanggung
jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.
Tanggung jawab bidan meliputi :
1. Tanggung Jawab Terhadap Peraturan
Perundang-undangan.
Bidan merupakan salah satu bagian dari paramedis. Pengaturan
tenaga kesehatan ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Tugas
dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik
bidan diatur didalam peraturan atau keputusan menteri kesehatan.
Kegiatan praktek bidan dikontrak oleh peraturan tersebut. Bidan
harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang beraku.
2. Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan
Kompetensi.
Setiap bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan
profesionalnya. Oleh karena itu, bidan harus selalu meningkatkan pengetahuan
dan keterampilannya dengan mengikuti pelatihan, pendidikan berkelanjutan, seminar,
serta pertemuan ilmiah lainnya.
3. Tanggung Jawab Terhadap Penyimpanan
Pendokumentasian
Setiap bidan harus mendokumentasikan kegiatannya dalam bentuk
catatan tertulis. Catatan bidan mengenai pasien yang dilayaninya dapat
dipertanggungjawabkan bila terjadi gugatan. Selain itu catatan yang dilakukan
bidan dapat digunakan sebagai bahan laporan untukdisampaikan kepada teman
sesame profesi ataupun atasannya. Di Indonesia belum ada ketentuan lamanya
penyimpanan catatan bidan. Di Inggris bidan harus menyimpan catatan kegiatannya
selama 25 tahun.
4. Tanggung Jawab Terhadap Klien dan Keluarganya
Bidan memiliki kewajiban memberikan asuhan kepada ibu dan anak
yang meminta pertolongan kepadanya. Oleh karena itu, kegiatan bidan sangat erat
kaitannya dengan keluarga. Tanggung jawab bidan tidak hanya pada kesehatan ibu
dan anak, tetapi juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus dapat
mengidentifikasi masalah dan ebutuhan keluarga serta member pelayanan yang
tepat dan sesuai dengan kebutuhan keluarga. Pelayanan terhadap kesehatan
keluarga merupakan kondisi yang diperlukan ibu yang membutuhkan keselamatan,
kepuasan dan kebahagiaan selama masa hamil atau melahiran. Olehh karena itu,
bidan harus mengarahkan segala kemampuan, sikap, dan perilakinya dalam member
pelayanan kesehatan keluarga yang membutuhkan.
5. Tanggung Jawab Terhadap Profesi
a. Bidan harus menjaga informasi yang diperoleh
dari pasien dan melindungi privasi mereka.
b. Bidan harus bertanggung jawab terhadap
keputusan dan tindakan yang diambil dalam hal perawatan.
c. Bidan harus dapat menolak untuk ikut terlibat
didalam aktifitas yang bertentangan dengan moral, namun hal tersebut tidak
boleh mencegahnya dalam memberikan pelayanan terhadap pasien.
d. Bidan hendaknya ikut serta terlibat dalam
pengembangan dan implementasi kebijakan kesehatan yang biasa mendukung
kesehatan pasien dan ibu hamil juga bayinya.
6. Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Bidan adalah anggota masyarakat yang jega memiliki tanggung
jawab. Oleh karena itu, bidan turut tanggung jawab dalam memecahkan masalah
kesehatan masyarakat. Misalnya penganan lingkungan sehat, penyakit
menular,masalah gizi terutam yang menyangkut kesehatan ibu dan anak, baik
secara mandiri maupun bersama teman sejawat dan teman seprofesi. Bidan
berkewajiban memanfaatkan sumber daya yang ada untuk menigkatkan kesehatan
masyarakat, bidan juga harus menjaga kepercayaan masyarakat . Tanggung jawab
terhadap masyarakat merupakan cakupan dan bagian tanggung jawabnya kepada Tuhan.
7. Tanggung jawab bidan terhadap tugasnya
a. Setiap bidan senantiasa pelayanan paripurna
terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan
mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk
keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan,
keterangan yang didapat atau dipercayakan kepadanya kecuali bila diminta oleh
pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
8. Tanggung jawab bidan terhadap sejawat dan
tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan
teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus
saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun lainnya.
B. TANGGUNG GUGAT
Pengertian tanggung gugat Istilah tanggung gugat, merupakan
istilah yang baru berkembang untuk meminta pertanggung jawaban seseorang karena
kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Oleh karena itu tanggung
gugat yang dikhususkan di bidang gugatan hak-hak keperdataan yang terjadi dalam
lapangan hukum perdata. Di bidang pelayanan kesehatan, persoalan tanggung gugat
terjadi sebagai akibat adanya hubungan hukum antara tenaga medis ( dokter,
bidan) dengan pengguna jasa ( pasien) yang diatur dalam perjanjian.
The United Kingdom Central Council for nursing, midwifery and
health visiting (UKCC), dalam sebuah praktik kebidanan, menyatakan :
“ Setiap bidan yang melaksanaka praktik kebidanan
bertanggung gugat terhadap praktiknya dalam lingkungan praktik apapun”. (UKCC,
1994).
Kode tingkah laku profesional menyatakan :
Setiap perawat, bidan dan penilik kesehatan yang sudah terdaftar
seharusnya bertindak setiap waktu, dengan cara yang memperkuat kepercayaan dan
keyakinan masyarakat. Untuk mempertahankan dan meningkatkan pemahaman dan
reputasi profesi yang baik, untuk melayani kepentingan masyarakat, dan yang
terpenting adalah untuk melindungi kepentingan individu pasien
dan klien (UKCC : 1992).
Prinsip penting dalam kutipan tersebut adalah pertanggungjawaban
secara individu, kepercayaan masyarakat dan keyakinannya. Namun, dalam membuat
garis besar sifat tanggung jawab kebidanan sudah jelas bahwa UKCC mengharapkan
tanggunng gugat menjadi lebih luas daripada tanggung gugat terhadap klien
secara individual. Terhadap kewajiban yang jelas pada profesi dan pada
masyarakat secara umum.
Oleh karena itu, bidan sebagai pelaku tugas professional dapat
diminta pertanggungjawabannya baik secara hukum mauppun berdasarkan etika
profesi. Tanggung jawab hukum dikenal dengan sebutan gugatan perdata dan
atau tuntutan pidana. Sedangkan tanggung jawab berdasarkan etika profesi
dikenal gugatan atau pertanggungjawaban dari majels kode etik profesi.
Kedudukan tanggung jawab hukum dan etika profesi tenaga
kesehatan.
Maraknya kasus dugaan malapraktik belakangan ini khususnya
dibidang perawatan ibu dan anak, menjadi peringatan dan sekaligus sebagai
dorongan untuk lebih memperbaiki kualitas pelayanan. Melaksanakan tugas dengan
berpegang teguh pada janji profesi dan tekad untuk selalu meningkatkan kualitas
diri perlu untuk selalu dipelihara. Kerjasama yang melibatkansegenap tim
pelayanan kesehatan perlu dieratkan dengan kejelasan dalam wewenang dan
fungsinya. Oleh karena tanpa mengindahkan hal-hal yang disebut tadi, maka
konsekuensi hokum akan muncul ketika terjadi penyimpangan kewenangan atau
kelalaian.
1. Dijelaskan pada Pasal 54 ayat (1) UU
No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, yaitu tenaga kesehatan yang melakukan
kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan
disiplin. Selanjutnya dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa tindakan
disiplin, berupa tindakan administrasi, misalnya pencabutan izin untuk jangka
waktu tertentu atau hukuman lain sesuaidengan kesalahan atau kelalaian yang
dilakukan. Khusus berkenaan dengan wewenang bidan diatur didalam Peraturan
Mentri Kesehatan No. 900/Menkes/SK/VII/2002tentang wewenang bidan.
2. Tanggung jawab dari segi hukum
perdata didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 BW (Burgerlijk
Wetboek ), atau kitab UU Hukum Perdata : Apabila tenaga kesehatan dalam
melaksanakan tugasnya melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian
pada pasien, maka tenaga kesehatan tersebut dapat digugat oleh pasien atau
keluarganya yang merasakan dirugikan itu berdasarkan ketentuan Pasal 1365
BW, yang bunyinya sebagai berikut : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang
membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
mengakibatkan kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hati.
3. Tanggung jawab dari segi
Hukum Pidana juga dapat dikenai ancaman Pasal 351 Kitab Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana tersebut dikenakan kepada seseorang (termasuk tenaga kesehatan)
yang karena kelalaian atau kurang hati-hati menyebabkan orang lain ( pasien)
cacat atau bahkan sampai meniggal dunia. Ancaman pidana untuk tindakan semacam
itu adalah penjara paling lama 5 tahun.
Dengan semua ancaman, baik ganti rugi perdata maupun pidana
penjara, harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan pemeriksaan didepan
pengadilan. Oleh karena yang berwenang memutuskan seseorang itu bersalah atau
tidak adalah hakim dalam sidang.
Perlindunan hukum bagi klien atau pasien
Undang-undang tentang perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999.
Satu diantara ketentuannya adalah bahwa pasien sebagai konsumen pelayanan jasa
kesehatan, berhak atas keamanan, keselamatan, informasi yang benar, jelas dan
jujur serta menuntut ganti rugi apabila dokter atau tenaga kesehatan lainnya
selama melakukan pelayanan kesehatan ternyata melakukan kesalahan atau
kelalaian yang merugikan pasien.
Untuk mengantisipasi kejadian seperti diuraikan diatas :
1. Pasal 23 UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan
telah menetapkan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Pasal 24 ayat (1) peraturan pemerintah no.23
tahun 1996 menyatakan yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah
bentuk-bentuk perlindungan yang antara lain berupa rasa aman dalam melaksanakan
tugas profesinya, perlindungan terhadap keadaan membahayakan yang dapat mengancam
keselamatan fisik atau jiwa, baik karena alam maupun perbuatan manusia.
Perlindungan hukum akan senantiasa diberikan kepada setiap
pelaku profesi apa pun sepanjang pelaku profesi tersebut bekerja dengan
mengikuti prosedur baku sebagaimana tuntutan bidang ilmunya, sesuai dengan
etika serta moral yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A Kesimpulan
Tanggung jawab bidan menyangkut beberapa point yaitu :
1. Tanggung Jawab Terhadap Peraturan
Perundang-undangan.
2. Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan
Kompetensi.
3. Tanggung Jawab Terhadap Penyimpanan
Pendokumentasian
4. Tanggung Jawab Terhadap Klien dan Keluarganya
5. Tanggung Jawab Terhadap Profesi
6. Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
7. Tanggung jawab bidan terhadap tugasnya
8. Tanggung jawab bidan terhadap sejawat dan
tenaga kesehatan lainnya
Tanggung gugat
Definisi tanggung gugat menurut kamus biasanya menggunakan kata
seperti “tanggung jawab”, “dapat dipertanggungjawabkan” dan “kewajiban”. The
United Kingdom Central Council for nursing, midwifery and health visiting
(UKCC), dalam sebuah praktik kebidanan, menyatakan : “ Setiap bidan yang
melaksanaka praktik kebidanan bertanggung gugat terhadap praktiknya dalam
lingkungan praktik apapun”.
B Saran
Mengakhiri makalah ini, harapan kami semoga yang telah kami
tuliskan dapat membawa manfaat bagi rekan-rekan bidan sekaligus dapat
memberikan pencerahan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pengabdian dan
pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas dan bermartabat. Lebih dari itu
pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil dan melahirkan dapat memberikan
kontribusi dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu dan angka
kematian bayi.
DAFTAR PUSTAKA
Anjarwati, Ria.dkk. 2005. Konsep
Kebidanan, EGC. Jakarta.
Materi kuliah
(Etika, kode etik profesi dan hokum kesehatan). Poltekkes 2005.
Makassar.
Soepardan, Suriani.
2007. Konsep kebidanan. EGC. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar